Ternate, Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, sebanyak 18 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternate mendapat Remisi Umum (RU I) , upacara pemberian remisi berpusat di Lapas Kelas IIA Ternate, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, pimpinan tinggi Pratama, Muspida, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta Warga Binaan. Kamis (17/8).
Pemberian remisi oleh Gubernur yang diwakili Sekretaris Wilayah Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Besaran remisi yang didapat mulai dari 1 bulan sampai dengan 5 bulan, dengan kategori kasus Pidana Umum 12 orang, dan Pidana Khusus 6 orang. Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diusulkan sehingga mendapat remisi.
HUMAS LPP TERNATE
#DitjenPas
#Pemasyarakatan
#KumhamPasti