BERAKHIRNYA STATUS COVID-19, LPP TERNATE KEMENKUMHAM MALUT SIAP LAKSANAKAN LAYANAN PEMASYARAKATAN

WhatsApp Image 2023 09 01 at 9.44.14 AM

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternate Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan secara virtual (31/08). Kegiatan tersebut sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan, Kegiatan dihadiri Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan "Erwedi Supriyanto, Bc.IP., S,H., M.H." dan PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan "Junaedi, Bc.IP., S.H., M.H."

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan "Erwedi Supriyanto, Bc.IP., S,H., M.H." Menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ka UPT, dan seluruh jajaran karena selama pandemi covid-19 bisa menyelesaikan dan mengatasi pandemi covid-19 itu dengan sebaik-baiknya di Lapas dan Rutan.

Kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan "Junaedi, Bc.IP., S.H., M.H.", dalam pemaparannya menyampaikan tentang Pelaksanaan layanan pemasyarakatan setelah berakhirnya status Pandemi Covid-19 selanjutnya disebut layanan pemasyarakatan pasca Covid-19, dimana penyelenggaraan pelayanan penerimaanTahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan yang terdiri dari 4(empat) kententuan :
1. Penerimaan Tahanan/Anak/Anak Binaan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berpedoman pada ketentuan direktur jenderal pemasyarakatan nomor PAS.170.PK.01.01 tahun 2015 tentang standar registrasi dan klasifikasi narapidan dan tahanan
2. Penerimaan Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja yang berlaku pada rutan/lapas/LPKA setempat
3. Penerimaan Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan wajib dilaksanakan skrining kesehatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
4. Melaksanakan koordinasi secara intensif dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder terkait.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan setelah berakhirnya status Pandemi Covid-19 serta diharapkan dapat terselenggara dengan baik.

(edit)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III TERNATE
KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU UTARA

Kelurahan Kastela, Kec. Pulau Ternate - Pulau Ternate

 

Email Kehumasan
lpp.ternate@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lpp.ternate@gmail.com 

Hari ini77
Kemarin95
Minggu ini635
Bulan ini1895
Total 47983

19-05-2024